Latar Belakang
Dalam perjuangan mencapai
cita-cita atau tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari
berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara
agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki
kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa
dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang
dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan
nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta
ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada
ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering
kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah
memperoleh gambarannya. Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita
sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi
dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan
ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala
macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak
langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup
bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari
luar.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah
konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan
secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Dalam ketahanan nasional ini, yang
dimaksud dengan kemampuan adalah berbagai hal yang menyangkut tentang ideologi,
politik, ekonomi, sosial-budaya, dan Hankam. Karena ke 5 hal tersebut merupakan
kemampuan atau bisa juga disebut dengan kekuatan negara dalam upaya
mempertahankan dari berbagai macam ancaman, maka ke 5 hal tersebut memanglah
suatu keharusan yang harus terus ditingkatkan agar ketahanan nasional negara
kita juga tetap bisa survive dari berbagai macam ancaman itu.
Jika ke 5 kekuatan dalam ketahanan nasional
tersebut dijelaskan, maka kira-kira akan seperti berikut ini:
1.
Ketahanan Ideologi
Negara Indonesia merupakan negara yang
berdasarkan kepada sila-sila yang terkandung di dalam Pancasila, untuk itu kita
sebagai warga negara Indonesia maka harus bisa terus menjaga dan juga
mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari sila-sila yang ada, dengan begitu
kemampuan ketahanan nasional Indonesia yang paling dasar akan terpenuhi sampai
di masa depan nanti.
2.
Ketahanan Politik
Kemampuan dalam ketahanan nasional juga
dipengaruhi oleh sistem politik yang digunakan oleh negara kita ini. Maka dari
itu, kestabilan sistem politik harus benar-benar bisa terjaga, karena jika
tidak maka akan mempengaruhi juga sistem ketahanan dari dalam.
3.
Ketahanan Ekonomi
Mungkin memang sudah bukan lagi sebagai suatu
rahasia, kalau yang namanya tingkat ekonomi pasti akan bisa mempengaruhi semua
kalangan masyarakat, kalau tingkat ekonominya rendah maka bisa dibilang
kekuatan dalam mempertahankan nasional pun ikut melemah. Jika tingkat ekonomi
kuat, maka ketahanan nasional pun juga bisa bertambah kekuatannya.
4.
Ketahanan Sosial-Budaya
Jika kita melihat fenomena demam Korea yang
terjadi pada generasi muda beberapa waktu terakhir, mungkin itu bisa kita
jadikan contoh bahwa ketahanan nasional Indonesia dari sisi sosial-budaya
memang masih lemah. Untuk itu perlu ada peningkatan pemahaman tentang ketahanan
sosial-budaya ini yang mana bersumber pada definisi budaya atau kebudayaan itu
sendiri.
5.
Ketahanan Pertahanan-Keamanan
Jika dari segi pertahanan-kemanan, mungkin
kita bisa menelaah sejenak pada UUD 1945 pasal 30, yang berbunyi: “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Jadi
ketahanan nasional dari sisi Hankam ini memang tidak hanya sebatas pada
kekuatan militer saja, akan tetapi kita sebagai warga negara juga perlu
meningkatkan kepedulian kita terhadap pertahanan-keamanan nasional.
Landasan
Dalam ketahanan nasional kita mengenal tiga
landasan, yaitu:
ü Landasan Idill
Pancasila merupakan dasar, falsafah, dan
ideologi negara, yangberisi nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Sebagai nilai moral dan etika
kebangsaan,pengamalan Pancasila harus diwujudkan dalam pola pikir, pola sikap
danpola tindak setiap warga negara Indonesia untuk mengabdikan dirinyadalam
penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan kedudukandan fungsinya
masing-masing.
Nilai-nilai tersebut meliputi
keselarasan,keserasian, keseimbangan, persatuan dan kesatuan,
kerakyatan,kekeluargaan, dan kebersamaan. Nilai-nilai Pancasila telah teruji
dandiyakini kebenarannya sebagai pemersatu bangsa dalam membangundan menata
kehidupan berbangsa serta bernegara yang lebih baik danberdaya saing.
ü Landasan Konstitusional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 (UUD 1945) adalah sumber dari segala sumber hukum. UUD 1945 memberikan
landasan serta arah dalam pengembangan sistem serta penyelenggaraan pertahanan
negara. Substansi pertahanan negara yang terangkum dalam Pembukaan dan
Pasal-pasal UUD 1945 di antaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam
melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta
keterlibatan warga negara.
UUD 1945 mereaksikan sikap bangsa Indonesia
yang menentang segala bentuk penjajahan. Bangsa Indonesia akan senantiasa
berjuang untuk mencegah dan mengatasi usaha-usaha pihak tertentu yang mengarah
pada penindasan dan penjajahan. Penjajahan bagi bangsa Indonesia merupakan
tindakan keji yang tidak berperikemanusiaan serta bertentangan dengan
nilai-nilai keadilan. Pertahanan negara tidak dapat dipisahkan dari kemerdekaan
yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan Indonesia bukan
merupakan hadiah, melainkan diperoleh dari hasil perjuangan pergerakan bangsa
Indonesia melalui pengorbanan jiwa dan raga. Oleh karena itu, bangsa Indonesia
menempatkan kemerdekaan sebagai kehormatan bangsa yang harus tetap dijaga dan
dipertahankan sepanjang masa. Namun,
mewajibkan warga negara dalam upaya pertahanan negara harus didukung oleh
perangkat perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Landasan
konstitusional kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat
dalam:
1).
Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
2).
Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat.
ü Landasan Visional
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sebagai satu kesatuan yang
utuh. Wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia di mana wilayah Indonesia
tersusun dari gugusan Kepulauan Nusantara beserta segenap isinya sebagai suatu
kesatuan wadah serta sarana untuk membangun dan menata dirinya menjadi bangsa
yang berdaya saing tinggi dalam dinamika lingkungan strategis.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai suatu
kesatuan pertahanan mengandung arti bahwa setiap ancaman terhadap
sebagianwilayah Indonesia pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap kedaulatan
nasional yang harus dihadapi bersama dengan mengerahkan segenap daya dan
kemampuan.
Ruang Lingkup / Pengertian
·
Ruang Lingkup
Pokok Pikiran yang Mendasari Konsepsi
Ketahanan Nasional Mengandung keuletan dan ketangguhan untuk tetap
mengembangkan kekuatan nasional menghadapi segala tantangan, ancaman dan gangguan.
Konsepsi didasarkan atas beberapa pokok pikiran :
a.
Manusia sebagai Makhluk yang Berbudaya
Manusia merupakan makhluk yang mempunyai
nurani, intelegensi dan keterampilan sehingga memungkinkan ia
mengaktualisasikan kreatifitasnya dalam hubungan Tuhan, manusia lain dan alam
sekitarnya. Pernyataan tersebut menunjukan bahwa manusia sebagai makhluk yang
berbudaya.
b.
Tujuan Nasional, Falsafah dan Ideologi Negara
Pancasila adalah pandangan dan ideologi bangsa
Indonesia, mengandung cita-cita yang menjadi tujuan nasional. Untuk mencapai
tujuan tersebut perlu ketahanan nasional agar bangsa tetap utuh.
·
Pengertian
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi
dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Sifat- sifat, Hakekat dan Asas
·
Sifat sifat-
Ketahanan Nasional di Indonesia
1. Mandiri = Percaya pada kemampuan dan
kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian.
Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2. Dinamis = Berubah tergantung pada situasi
dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3. Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang
berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan
pihak lain.
4. Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif
dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral
dan kepribadian bangsa.
·
Hakekat Ketahanan
Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
1. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia =
Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
2. Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional
Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara
seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
·
Asas-asas
Ketahanan nasional di Indonesia
1. Kesejahteraan dan keamanan
2. Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3. Mawas kedalam dan keluar
4. Kekeluargaan
Pengaruh Aspek
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari
kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat
tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan
terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi
umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.
Konsepsi
ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung
kehidupan, yaitu:
1.
Aspek alamiah (Statis)
a.
Geografi b. Kependudukan c. Sumber kekayaan alam
2.
Aspek sosial (Dinamis)
ü Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi
dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan
kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung
maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan
negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
ü Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai
kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan
nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan
dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun
tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.
ü Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan
sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia
mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi
dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari
dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas,
integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik
Indonesia.
ü Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai
kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan
ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari
dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan
kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan
UUD 1945.
ü Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis
kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung
keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun
dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan
kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Tanggapan Masyarakat Terhadap Harga
BBM
masyarakat menentang rencana kenaikan harga
bahan bakar minyak (BBM) dinilai sebagai bentuk akumulasi kekecewaan terhadap
kinerja pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut pakar psikologi sosial politik dari
Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, secara psikologis, rakyat yang marah sejak
dulu akan cenderung menganggap kenaikan BBM sebagai biang kerok kesengsaraan
yang dialami mereka. Dengan demikian, katanya, tanpa berpikir lebih jauh,
masyarakat langsung menolak isu kenaikan BBM tersebut.
"Dalam psikologi rakyat, lebih gampang
terima logika, kenaikan BBM korelasi dengan kesengsaraan," kata Hamdi
dalam diskusi bertajuk "Belajar dari BBM" yang berlangsung di
Jakarta, Sabtu (31/3/2012).
Hal tersebut disampaikan Hamdi menanggapi aksi
unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM yang berlangsung ricuh di sejumlah
daerah. Menurut Hamdi, reaksi masyarakat terhadap kenaikan harga BBM di
Indonesia lebih parah dibanding di negara lebih maju.
Hal tersebut karena kenaikan harga BBM di
Indonesia belum dibarengi dengan kesejahteraan publik. "Daya beli
masyarakat tidak meningkat dan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja
pemerintah, termasuk DPR," ungkapnya. Menurutnya, rencana menaikkan harga
BBM bukan suatu kebijakan yang menguntungkan dalam jangka panjang selama pemerintah
belum memperbaiki infrastruktur yang menunjang.
Pemerintah, katanya, melupakan masalah
transportasi publik yang belum memadai, terjangkau, dan tidak menggunakan bahan
bakar fosil. "Kalau mau jujur, kita banyak persoalan membakar bensin
bersubsidi, dari dulu sampai sekarang. Tapi saya tidak bisa menyalahkan
konsumsi ini karena kealpaan kita menyediakan public transportation
(transportasi publik) yang bagus, terjangkau, dan bukan dari fosil,"
katanya.
Apalagi, lanjut Hamdi, rencana kenaikan harga
BBM tersebut dimunculkan di tengah kondisi masyarakat yang tidak puas akibat
pemerintahnya kerap berfoya-foya atau melakukan korupsi. "Ini akumulasi,
secara psikologis rakyat menganggap biang keroknya mungkin BBM," ujar
Hamdi.
Hal senada diungkapkan budayawan Benny Soesetyo.
Menurutnya, menaikkan harga BBM hanya akan menjadi sia-sia jika tidak diikuti
dengan perbaikan infrastruktur dan jika kebijakan tersebut hanya diambil
berdasarkan kepentingan politik jangka pendek.
Seperti diketahui, aksi menolak kenaikan harga
BBM mewarnai rapat paripurna DPR yang membahas perubahan atas Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012.
Perubahan atas UU tersebut memengaruhi harga BBM.
Rapat paripurna yang berlangsung hingga Sabtu
(31/3/2012) pukul 01.00 dini hari pada akhirnya menyetujui opsi penambahan ayat
6a dalam Pasal 7 UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang memberi kesempatan
kepada pemerintah menaikkan harga BBM, tetapi dengan syarat. Adapun syaratnya,
jika harga minyak mentah rata-rata Indonesia dalam kurun waktu berjalan yaitu
enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen.